

JAKARTA-RADAR BOGOR, Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, menangis saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pengurusan fatwa ini, tak kuasa menahan tangis saat dirinya menjelaskan soal hukuman dua tahun penjara dalam kasus hak tagih Bank Bali.
“Pada 25 November, seminggu kemudian Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking kembali lagi ke kantor saya. Di situ Andi memperkenalkan sebagai konsultan saya dengan Anita, untuk itu saya katakan silakan saya dengan senang hati asalkan ada solusi. Karena saya ingin proses PK saya dan masalah ini (belum selesai) 20 tahun,” kata Djoko Tjandra sambil menangis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11).
Kesaksian Djoko Tjandra lantas berhenti sejenak. Salah seorang jaksa perempuan lalu menyodorkan tisu kepada Djoko Tjandra. “Sabar dulu ya jaksa, ada tisu?” ujar Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.
Menurut Djoko Tjandra, Pinangki bersama teman Djoko Tjandra yang bernama Rahmat dan seorang advokat Anita Kolopaking menemuinya di The Exchange 106 Kuala Lumpur pada 19 November 2019. Djoko Tjandra lantas meminta Anita untuk membantu mengurus perkara hukumnya.
“Saya di situ menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacara saya dan memberikan kuasa kepadanya untuk bertindak bagi kepentingan saya,” ucap Djoko Tjandra.
Kendati demikian, Djoko Tjandra mengaku tidak terlalu yakin dengan Anita. “Tapi karena saya tidak terlalu comfortable hanya dengan Anita sendiri maka pada 25 November seminggu kemudian Pinangki datang lagi bersama Andi Irfan Jaya dan Anita ke kantor saya. Di situ Andi memperkenalkan diri sebagai konsultan dan saya katakan silakan,” ujar Djoko Tjandra.