JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mendalami kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Penyidik hari ini telah melakukan pemeriksaan saksi ahli.
’’Pagi tadi kami memeriksa saksi-saksi ahli. Ahli bahasa yang kita lakukan pemeriksaan atau klarifikasi,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/11).
Selanjutnya, penyidik merencanakan meminta keterangan dari ahli ITE (informasi dan transaksi elektronik). Hal itu guna mendalami adanya dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dan pornografi.
Setelah semua berkas terkumpul, mka penyidik akan melakukan analisa dan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya. ’’Nanti setelah itu nanti kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah sudah bisa atau pantas naik penyidikan kasus ini,’’ jelas Yusri.
Sebelumnya, APMI membuat laporan polisi atas kasus viralnya video panas mirip artis Gisela Anastasia. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.
Selain itu, Pengacara Pitra Romadoni Nasution juga membuat laporan terhadap kasus video mirip Gisel itu ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020. Adapun pasal yang dijeratkan dalam dua laporan itu yakni Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Gisel sendiri mengaku sedih kembali tertimpa kasus serupa. Namun, dia tidak bisa melakukan apa-apa selain menghadapinya. ’’Ya, sebenarnya sedih juga. Cuman ya nggak apa-apa. Dihadapi aja,’’ ucap mantan istri Gading Marthen itu.(*/jpc)