Pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rahmat Yasin melalui stafnya.
Rahmat Yasin menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya. Pada pertengahan 2011, Rahmat Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan Pondok Pesantren tersebut.
Melalui perwakilannya, Rahmat menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Rahmat juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya.
Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Ha tersebut sesuai permintaan Rahmat Yasin.
Diduga Rahmat mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Rahmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor pada 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. (tan/jpnn)