Eksepsi Diterima, Pengacara Peradi Pergerakan Dibebaskan

0
33
Sugeng Teguh Santoso saat diwawancarai awak media.
Sugeng Teguh Santoso saat diwawancarai awak media.

SERANG-RADAR BOGOR, Advokat Serang dituntut pidana di Pengadilan Negeri Serang karena menjalankan profesi advokat untuk kepentingan hukum klien. Tuntutan pidana tersebut teregistrasi Nomor 816/Pid.B/2020/PN Srg dan Nomor 817/Pid.B/2020/PN Srg, dalam persidangan tanggal 10 November 2020, Advokat dinyatakan bebas karena tuntutan jaksa dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pemeriksa kedua perkara tersebut.

Sebelumnya, M dan W yang dituntut pidana karena membela kepentingan kliennya sehubungan dengan melindungi hak waris bagi kliennya. M dan W melalui penasihat hukumnya M.Pilipus Tarigan, S.H., M.H., Erna Ratnaningsih, S.H., LLM., James E. Tamba, S.H., M.H., Prasetyo Utomo, S.H., Yandi hendrawan. S.H. dan Rian Pratama. S.H., mengajukan Eksepsi atas dakwaan Penuntut umum dalam 2 perkara yang terpisah, kemudian atas eksepsi tersebut diperiksa dan dikabulkan majelis hakim. Majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima karena melanggar ketentuan hukum acara dalam pasal 144 KUHAP.

Ketua Umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Peradi Pergerakan mendampingi advokat yang dituntut pidana pada saat menjalankan profesinya. “Kami berbahagia dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, kami secara khusus mengawal kasus ini untuk melindungi profesi advokat,” terangnya.

Pilipus Tarigan selaku penasihat hukum menerangkan bahwa mereka mengajukan eksepsi terkait tindakan Penuntut Umum yang melakukan perubahan dakwaan yang tidak sesuai dengan prinsip due process of law. Dimana dakwaan yang didaftarkan serta diajukan ke pengadilan ternyata berbeda secara keseluruhan dengan yang dibacakan pada hari sidang.

“Perubahan tersebut bukan hanya mengenai typo tapi substansinya pun berubah, proses penuntutan telah cacat hukum sehingga tidak boleh diajukan kembali, Pasal 144 KUHAP sudah sangat presisi dan sudah tidak dapat dimaknai atau diinterpretasikan lain,” ujar Pilipus Tarigan.

Pilipus Tarigan menambahkan, pasal 144 KUHAP, perubahan dakwaan dibatasi waktu paling lambat 7 hari sebelum hari sidang, sedangkan perubahan dalam 2 perkara itu diajukan pada hari sidang, sehingga hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 144 KUHAP.

Atas eksepsi penasehat hukum dalam perkara Perkara Pidana nomor 816/Pid.B/2020/PN Srg dan Perkara Pidana Nomor 817/Pid.B/2020/PN Srg, Majelis Hakim mengabulkan dan menerima eksepsi dengan pertimbangan Perubahan dakwaan yang dilakukan penuntut umum melanggar ketentuan dalam pasal 144 KUHAP karena diajukan pada saat hari persidangan.(unt/*)