Jaksa Agung Muda Intel Sunarta mengatakan, kehadiran SIPLah diyakini mampu meminimalisasi tindak korupsi atau bentuk-bentuk penyelewangan lainnya.
Menurutnya, Kejagung RI akan mengedarkan surat sosialisasi kepada jajaran lembaga kejaksaan di daerah agar turut mendukung penggunaan aplikasi ini dan mendampingi sekolah yang akan melakukan pembelian barang-barang melalui SIPLah.
“Mari kita bersama-sama mengawal agar program ini berjalan sesuai ketentuan supaya di kemudian hari tidak terjadi permasalahan hukum,” kata Sunarta.
Kemendikbud akan melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan di seluruh Indonesia melalui rapat virtual pada 10-13 November 2020 besok.
Harapannya dengan semakin digencarkannya sosialisasi kepada daerah maka semakin banyak satuan pendidikan yang berbelanja kebutuhan barangnya melalui aplikasi SIPLah. (jpnn)