JAKARTA-RADAR BOGOR, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ke Indonesia, Selasa (10/11/2020), setelah menetap 3,5 tahun di Arab Saudi.
Namun, tidak sedikit pihak mempertanyakan apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum yang banyak dituduhkan kepadanya.
Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai, teorinya kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia bertahun ada di negara lain.
“Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum,” kata Chudry kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, kata Chudry, itu bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.
Lebih lanjut, Chudry berharap pihak kepolisian bisa transparan terkait dengan proses hukum setiap warga negara. Tak terkecuali kasus Rizieq. Karena itu, apa pun kelanjutanya, publik harus tahu. Sehingga hal ini bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.