Ditambahkan Ida, setelah BLT gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, bank Himbara (bank-bank BUMN), Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.
Subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening aktif. (dtk/ysp)