Heboh, Minum Minuman Beralkohol Bisa Dipenjara Dua Tahun. Denda Rp50 Juta

0
48
Ilustrasi miras
Ilustrasi miras
Ilustrasi miras
Ilustrasi miras

JAKARTA – RADAR BOGOR, Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol kembali dibahas DPR. Polemik pun muncul. Sebab, RUU tersebut memuat aturan pidana bagi siapa saja yang terbukti mengonsumsi minuman beralkohol alias mihol.

Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota DPR yang juga salah seorang penggagas RUU tersebut, menjelaskan bahwa RUU itu telah sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPR.

Karena itu, menurut dia, semestinya tidak perlu dipermasalahkan. Illiza juga menekankan bahwa RUU inisiatif DPR tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

”RUU tentang larangan minuman beralkohol telah memenuhi syarat formil untuk diajukan. RUU itu termasuk dalam prolegnas prioritas 2020 nomor urut 36,” jelas Illiza kepada Jawa Pos (12/11/2020). Bahkan, RUU tersebut telah disertai naskah akademik.

Illiza menjelaskan, secara garis besar, RUU Mihol akan terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Namun, tidak semuanya mengatur larangan dan hukum pidana dari penggunaan atau peredaran mihol.

”Pasal di dalamnya juga mengatur tentang partisipasi masyarakat. Jadi tidak benar kalau RUU ini dianggap kriminalisasi,” lanjutnya.