Malah, Illiza berargumentasi bahwa RUU itu bisa menghindari kriminalisasi yang dilakukan oknum aparat.
”Istilah kriminalisasi dalam hukum itu jika tidak diatur, lalu main tangkap. Tapi, kalau sudah diatur, di mana prosesnya sesuai dengan prosedur pembentukan undang-undang, tidak ada lagi istilah kriminalisasi,” terangnya.
Illiza menyebutkan bahwa aturan tentang mihol juga berlaku di negara-negara yang masyarakatnya terkenal aktif mengonsumsi mihol. Salah satunya Jepang.
DPR menampung salah satu imbauan duta besar Jepang kepada warganya di Indonesia agar tidak bermain-main dalam penggunaan mihol.
”Pembahasan RUU ini baru sampai pada pengusulan. Jadi tidak perlu khawatir karena masih ada ruang untuk masukan dan penyempurnaan,” tutur dia.
Sebelumnya kekhawatiran kriminalisasi itu disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka menyebutkan bahwa RUU itu bersifat prohibisionis (prohibitionist) atau larangan buta. Sehingga bakal makin banyak orang yang terjerat pidana dan masuk bui.