Heboh, Minum Minuman Beralkohol Bisa Dipenjara Dua Tahun. Denda Rp50 Juta

0
41
Ilustrasi miras
Ilustrasi miras

Dalam drafnya, pasal 7 mengatur bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi alkohol golongan A, golongan B, golongan C, serta mihol tradisional dan racikan. Apabila melanggar, akan dihukum penjara antara 3 bulan hingga 2 tahun serta denda Rp 10–50 juta.

Di sisi lain, Front Pembela Islam (FPI) ikut buka suara terkait pembahasan aturan minuman yang mengandung alkohol.

Sekretaris Umum FPI Munarman menegaskan, organisasinya menolak keras segala aturan yang memberi izin peredaran minuman beralkohol di tanah air.

”Baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, peraturan menteri, maupun peraturan daerah,” tandasnya kemarin.

Bukan hanya itu, FPI juga meminta pemerintah bersama DPR memberlakukan larangan produksi, distribusi, penjualan, sampai konsumsi mihol. Mereka mengusulkan supaya ada sanksi hukuman cambuk apabila aturan larangan mihol sudah berlaku.

”Hukum cambuk bagi pelanggar UU larangan minuman beralkohol agar memberikan efek jera kepada pemakainya,” jelas Munarman.