“Ada karantina 14 hari sebelum masuk Rutan. Tapi yang bisa menjelaskan ini dari pihak Kejaksaan,” tutur Arjana Bagaskara.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar mengungkapkan, pihaknya memang belum melakukan eksekusi kepada Vanessa Angel sampai dengan hari ini karena masih mempersiapkan proses administrasinya. “Kami masih mempersiapkan administrasinya. Kami baru terima putusannya,” aku Edwin saat dikonfirmasi wartawan.
Selain itu, Kejaksaan belum dapat melakukan eksekusi terhadap Vanessa Angel juga karena masih berkoordinasi dengan pihak Rutan Pondok Bambu mengenai proses persiapan krantina.
Karena sebelum menjalani hukuman di dalam rutan, narapidana harus melakukan karantina terlebih dahulu selama 14 hari. “SOP di sana menerapkan protokol kesehatan. Kita koordinasikan apakah sudah tersedia ruangan isolasinya atau belum,” paparnya.(jpc)