Langgar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta

0
48
Habib-didenda
Ratusan Jamaah memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta, untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak dari Habib Rizieq, Sabtu (14/11/2020) malam.
Habib-didenda
Ratusan Jamaah memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta, untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak dari Habib Rizieq, Sabtu (14/11/2020) malam.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Sanksi tersebut diberikan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Terhadap pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Pelanggaran protokol kesehatan itu lantaran kegiatan pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) malam, dihadiri oleh banyak massa.

Arifin menegaskan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk semua tanpa terkecuali.

“Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian,” tegas Arifin.