BOGOR – RADAR BOGOR, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN), meminta pemerintah daerah ikut menyikapi Rancangan Undang – Undang (RUU) yang mengatur soal minuman keras (miras) beralkohol.
Eddy mengatakan, memang diperlukan kehati – hatian dalam menyikapi RUU tersebut. Jangan sampai, nantinya ketika lahir menjadi undang – undang, ternyata eksesnya juga banyak.
“Nanti ternyata banyak minuman oplosan, orang justru banyak menyelundupkan memalsukan, kemudian diam – diam berjualan miras, itu juga perlu kita antisipasi,” beber Eddy.
Menurutnya, selama ini yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Syariah dikatakannya cukup efektif.
Misalnya di Kota Cirebon, ada Perda Syariah yang tidak mengizinkan adanya minuman berakhol di kota itu. Aturan itu sudah efektif di kota – kota lainnya yang juga aturan itu.
“Karena sebagian umat Islam haram kita jauhi. Kita akan sentuh itu, tetapi ada umat yang lain mungkin itu tidak haram. Sehingga itu harus hormati,” ungkapnya.