Sehingga, aturan itu yang kemudian harus betul – betul disikapi dengan arif dan bijaksana. Jangan ditanggapi secara emosional dan dibicarakan lagi di tingkat pusat lewat DPR RI.
Sehingga nantinya, pemerintah bisa mendapatkan hasil yang sebaik – baiknya. Namun kembali lagi bahwa ada pihak – pihak yang harus tetap dihargai.
“Ada misalnya halal bagi sebagian umat tetapi sebagian umat Islam itu haram bagaimana? Kenapa tidak ada undang-undang pengaturannya. Nah, jadi itu yang perlu kita sikapi jadi saya kira harus ada urug rembug lebih jauh lagi untuk penerapan undang undang miras,” urainya. (dka)