JAKARTA – RADAR BOGOR, Kementerian Keuangan akhirnya memberikan persetujuan alokasi anggaran pemberian subsidi gaji untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS di sekolah madrasah.
Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) tertanggal 12 November 2020.
“Sesuai arahan Menag, kami ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” terang Sekjen Kemenag Nizar, Minggu (15/11/2020)
Dia menyebutkan, usulan Kemenag untuk subsidi gaji tersebut lebih dari Rp 1,152 triliun.
Anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non-PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun.
Lainnya disalurkan untuk GTK Non-PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.