“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” terangnya.
Tersangka mengaku sebenarnya dirinya juga tidak percaya dengan penarikan uang gaib. Namun, karena masih ada warga yang percaya maka dirinya pun memanfaatkannya.
“Saya dapat uang Rp 35 juta, habis untuk senang-senang di prostitusi. Sedang yang Rp15 juta saya serahkan kepada teman saya,” ucapnya. Kini tersangka mendekam di jeruji besi Mapolres Temanggung.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penipuan ini. “Saat ini masih terus kami kembangkan,” kata kapolres. (tbh/zal/bas)