Pengelola Monas Juga Tolak Areanya Dipakai untuk Reuni 212

0
35
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menolak areanya digunakan untuk acara Reuini 212 pada 2 Desember 2020. Surat penolakan sudah dikirim ke Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada Jumat (13/11).

Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa Sarnuri mengatakan, penolakan ini tertuang dalam surat nomor 4801/-1.853.37. Penolakan ini didasari atas kebijakan pengelola yang menutup area Monas sejak 14 Maret 2020. Sehingga, segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.

“Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” kata Isa dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11).

Isa menjelaskan, penutupan Monas ini semata-mata didasarkan kepada kondisi pandemi yang masih melanda Jakarta. Penutupan Monas dilakukan guna menekan upaya Pemprov DKI untuk mencegah penularan Covid-19.

“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI, untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta, maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” ucapnya.

“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” lanjutnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka surat izin yang diajukan oleh PA 212 kepada UPT Monas ditolak atau tidak bisa dipenuhi. “Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi,” tandas Isa.(jpc)