JAKARTA – RADAR BOGOR, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
Dampak Kerumuman Pendukung Habib Rizieq, Kapolda Jabar dan Metro Dicopot
Telegram Kapolri ini berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/11/2020), terkait telegram tersebut.
Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Idham Azis memaparkan data tentang masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan.
Dicopot Kapolri, Ini Pengganti Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana
“Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal,” katanya.