“Saya mengecam reuni itu, karena tujuannya apa. Kan baru kemarin menyelenggarakan acara Maulid Nabi. Di Maulid Nabi saja kemarin berisikan caci maki lonte dan sebagainya,” lanjutnya.
Sementara mengenai denda Rp 50 juta yang diberikan ke Imam Besar FPI Rizieq Shihab tersebut memang sudah sepatutnya diberikan. Namun itu masih kurang tegas. Karena masyarakat juga diberikan sanksi sosial seperti membersihkan jalan dan push up dan lain-lain.
“Terus saja dilakukan. Tapi masih kurang sementara ada ibu-ibu ada disuruh sanksi sosial, dan push up. Ini kok pemerintah provinsi terkesan menginstimewakan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Irfal Guci membenarkan pihak Persaudaraan Alumni 212 telah menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyelenggarakan reuni di dalam kawasan Monas. Surat itu dikirim sejak September 2020 lalu.
“Mereka setahu saya sudah bersurat ke Gubernur pada awal September, dan Gubernur memerintahkan ke Kesbangpol (membahas) karena Kesbangpol yang lebih mendalami,” ucap Irfal kepada wartawan. (jpg)