“Karena akhirnya massanya membludak kami siapkan masker gratis dan ada tempat cuci tangan dibeberapa titik,” pungkas Aziz.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Sanksi tersebut diberikan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. (jpg)