KPK Kantongi Satu Nama yang Bantu Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi

0
36
Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman.

Sebelumnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono berhasil ditangkap oleh tim penyidik KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin 1 Juni 2020 lalu. Nurhadi bersama menantunya berhasil diringkus setelah ditetapkan buron sejak 13 Februari 2020.

Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpg)