Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci, BSU tersebut diberikan kepada lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik. Baik yang berada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag.
”Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” jelasnya.
Jutaan orang tenaga pendidik non-PNS yang berhak mendapatkan bantuan upah dari pemerintah itu adalah yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. ”Kami gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek),” ujarnya.
Setiap tenaga pendidik akan mendapatkan total Rp 1,8 juta. Jumlah tersebut merupakan bantuan Rp 600 ribu yang ditransfer langsung tiga bulan ke rekening masing-masing penerima.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer di madrasah. Juknis pencarian BSU untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah umum juga sudah diterbitkan.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, juknis-juknis itu sudah dia tandatangani. ’’Sekarang sedang disiapkan SK (surat keputusan, Red) calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non-PNS di madrasah dan guru PAI honorer di sekolah umum,’’ katanya kemarin.