Sayang, pencairan BSU di lingkungan Kemenag tidak bisa dilaksanakan serentak. Direktur GTK Madrasah Kemenag M. Zain mengatakan, pada tahap pertama, BSU cair untuk GTK madrasah, raudlatul athfal (RA), dan guru PAI di sekolah umum. Tahap kedua pencairan BSU untuk guru-guru di pondok pesantren.
Meski begitu, para guru tidak perlu khawatir. Sebab, kata Zain, secara prinsip anggaran BSU yang diajukan Kemenag sudah disetujui Kemenkeu. (jpg)