JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah terkait pandemi Covid-19 di Indonesia.
Perintah itu, kata Tito, sebagai respons dari kejadian beberapa waktu lalu di beberapa daerah terjadinya kerumunan massa yang tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan,” ujar Tito di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11).
Mantan Kapolri ini menambahkan, adanya intruksi bagi kepala daerah itu juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
“Instruksi ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” katanya.
Tito menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan intruksi yang ia telah terbitkan tersebut. Kepala daerah terancam akan diberhentikan jika tidak menjalan intruksi tersebut.
“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,” tuturnya.
Intruksi yang ia keluarkan tersebut juga telah disebar ke seluruh kepala daerah. Sehingga nantinya kepala daerah tinggal menjalankan terkait penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
“Lakukan langkah proaktif, tidak hanya responsif reaktif, karena mencegah lebih baik daripada menindak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tito menuturkan, para kepala daerah juga wajib memberikan contoh baik kepada masyarakat mengenai taat terhadap protokol kesehatan. Seperti tidak memberikan contoh berkerumun.
“Meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan termasuk tidak ikut berkerumun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.(jpc)