JAKARTA-RADAR BOGOR, Wacana perubahan masa jabatan presiden kembali mengemuka. Lembaga survei pun memotret persepsi publik terhadap wacana masa jabatan presiden cukup satu periode dengan durasi tujuh tahun.
Berdasar survei yang dilakukan Indonesia Elections and Strategic (indEX) Research bahwasannya publik mendukung masa jabatan presiden satu periode dengan durasi tujuh tahun.
“Meskipun pengetahuan publik masih minim, tetapi usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi 1 periode untuk 7 tahun mendapat dukungan kuat,” ungkap Direktur Eksekutif indEX Research Vivin Sri Wahyuni di Jakarta pada Selasa (17/11/2020).
Vivin menyebut bahwa sebagian besar publik belum mengetahui adanya usulan amandemen UU tentang perubahan masa jabatan presiden. Angkanya mencapai 82,7 persen. Sementara 17,3 persen lainnya sudah mengetahui.
Di antara yang mengetahui, nyaris 90 persen atau sebanyak 89,4 persen mendukung amandemen tersebut. 10,6 persen lainnya menyatakan tidak setuju.
Wacana amandemen perubahan masa jabatan presiden ini berangkat dari pasca orde baru yang tumbang pada 1998 lalu.