Pada orde baru tidak ada pembatasan berapa kali presiden boleh menjabat. Hasilnya Soeharto dapat menjabat sebagai presiden terus-menerus dipilih setiap lima tahun, tanpa ada calon lain yang muncul sebagai penantang.
Setelah reformasi, ketentuan itu berubah. Terjadi amandemen konstitusi yang menyatakan masa jabatan presiden hanya boleh dua periode dengan setiap periode masa jabatannya lima tahun.
Setelah 22 tahun reformasi berlangsung, ketentuan masa jabatan presiden mendapat wacana evaluasi lagi. Alasannya, masa jabatan dua periode dinilai kurang menjamin kesinambungan program.
Lantas, pendukung militan Presiden Jokowi mengusulkan masa jabatan diperpanjang menjadi tiga periode agar pondasi pembangunan tuntas dilaksanakan.
Sebaliknya, kubu penentang mendesak masa jabatan presiden cukup satu periode saja. Alasannya bahwa faktor capres petahana berpeluang kuat untuk menang karena menguasai sumber daya lebih besar.
Alternatif lainnya adalah masa jabatan presiden dibatasi hanya satu periode, tetapi jangka waktunya diperpanjang dari 5 tahun menjadi 7 tahun. Diharapkan presiden terpilih akan fokus bekerja tanpa terpecah konsentrasi untuk berpikir tentang pemilu selanjutnya.