Dewan komisaris di BUMN juga berbeda dengan lazimnya di swasta. Di swasta dewan komisaris itu biasanya pemilik langsung perusahaan. Di swasta direksi memang takut dan tunduk kepada dewan komisaris. Itu bukan lantaran jabatan komisarisnya, melainkan karena ia adalah pemiliknya.
Sedang di BUMN dewan komisaris adalah bukan pemegang saham. Ia hanya wakil. Itu pun hanya wakil sehari-hari.
Dewan komisaris di sebuah perusahaan BUMN bukanlah pula seperti dewan pembina di suatu partai politik. (Dahlan Iskan)