Kelima, Indonesia juga membentuk lembaga sofereign wealth fund yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana atau aset negara secara langsung maupun tidak langsung. Serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
Keenam, UU Omnibus Law Cipta Kerja melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia. Termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon.
Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Omnibus Law. Pemerintah akan selesaikan aturan pelaksanaan itu secepat-cepatnya sehingga berbagai reformasi regulasi dan debirokratisasi bisa segera dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha. Serta diharapkan dapat menjadi daya ungkit PE Indonesia di masa depan.
Untuk itu, saya mengundang para CEO dan pengusaha di kawasan Asia Pacific untuk memanfaatkan peluang dari UU Omnibus Law yang baru saja disahkan ini.
“Saya yakin para pengusaha serta pelaku bisnis domestik dan internasional akan merasakan efek positif dari berbagai potensi dan insentif dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Indonesia di masa pandemi,” tuturnya.
“Sebagai penutup, mari bersama-sama bangkit dan bekerja sama untuk memulihkan kesehatan masyarakat dan perekonomian kawasan dan segera melakukan lompatan kemajuan untuk kejayaan prekonomian di kawasan,” pungkasnya.(jpc)