“Pokonya jenjang pendidikan untuk anak 6 tahun ke bawah akan kita atur. Baik Paud ataupun TK. Baik formal maupun non formal,” ujarnya.
Dalam regulasi tersebut, nantinya Perda Paud bakal mengatur sejumlah regulasi.
Mulai dari syarat, ketentuan, administrasi dan aturan main penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan Paud sederajat. Ia berharap hal ini bisa terealisasi pada 2021 nanti.
“Intinya isinya tidak akan jauh dan pasti akan mengikuti Perda penyelenggaraan pendidikan nomor 6 tahun 2011. Tapi yang pasti, isinya akan kita buat lebih rinci untuk mengatur Paud dan TK. Kita juga akan masukan tentang Paud Holistik Integratif,” tutupnya. (ded)