Apabila hasil gelar perkara berdasar keterangan para saksi menunjukkan perlunya meminta keterangan dari Rizieq Shihab, maka Polda Metro Jaya akan memanggil Imam Besar FPI tersebut. “Kalau dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan dari hasil gelar perkara, ya diundang,” ujar Tubagus
“Kalau dengan tidak dipanggil saja sudah cukup untuk bisa menentukan, ya nggak perlu,” tambahnya.
Tubagus mengatakan, proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian bersifat dinamis. Semua bergantung dari keterangan para saksi yang diundang untuk memenuhi gelar perkara.
Di sisi lain, jika polisi sudah bisa menentukan ada tidaknya pidana dalam penyelenggaraan kedua acara itu, maka status penyelidikan akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kalau misalnya ada (pidana) ya sudah bisa dinaikkan atau perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari beragam usul, kami lakukan,” pungkasnya. (mcr3/jpnn)