
Di usia kehamilan 36 minggu sudah tidak diperbolehkan terbang menggunakan pesawat terbang.
“Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis. Namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan,” jelas Danang. (*/ran)