Menurutnya, proses pemakzulan kepala daerah akan memakan waktu lama minimal satu tahun atau lebih. Dia menegaskan, Presiden maupun Mendagri tidak berwenang memberhentikan atau mencopot kepala daerah.
“Karena dipilih langsung oleh rakyat, maka pemberhentiannya oleh rakyat melalui DPRD. Jadi Presiden atau Mendagri tidak berwenang sama sekali memberhentikan kepala daerah, mereka cuma mengesahkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam rapat di Gedung DPR RI, Mendagri Tito Karnavian mengaku, telah menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah terkait pandemi Covid-19 di Indonesia.
Perintah itu, kata Tito, sebagai respons dari kejadian beberapa waktu lalu di beberapa daerah terjadinya kerumunan massa, yang tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan,” ujar Tito di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11).
Mantan Kapolri ini menambahkan, adanya intruksi bagi kepala daerah itu juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
“Instruksi ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” ucap Tito.
Tito juga menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan instruksi yang ia telah terbitkan tersebut. Kepala daerah terancam akan diberhentikan, jika tidak menjalan intruksi tersebut.
“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,” tandasnya.(jpc)