JAKARTA-RADAR BOGOR, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan kepala daerah.
Soal Instruksi Mendagri Berhentikan Kepala Daerah, Bima Arya : Jangan Ada Politisasi
Pasalnya, kata Fahri, instruksi Mendagri terkait pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut bukan produk hukum yang berisi perangkat norma atau kaidah “rechtsregel” yang mempunyai sifat memaksa,
“Artinya sudah jelas bahwa Instruksi Mendagri No.6/2020 bukan fasilitas hukum untuk pemberhentian kepala daerah,” tegas Fahri dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Jumat (20/11/2020).
Sebab, pada hakikatnya suatu instruksi merupakan perintah atau arahan untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas atau petunjuk dari atasan kepada bawahan jika dalam sebuah lingkungan instansi atau jabatan.
Maka dengan demikian secara teoritis Beleeid atau Instruksi itu bukan merupakan produk yang bersifat hukum yang pada dasarnya memuat perangkat norma dan kaidah.
Menurut Fahri, dalam teori perundang-undangan, instruksi tidak berada dalam struktur dan hirarkis peraturan perundang-undangan, dan jika mengacu pada UU RI No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU RI No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, khususnya ketentuan Pasal 7 ayat (1) menyebutkan jenis dan hirarki peraturan perundang undangan terdiri dari : a. UUD NRI Tahun 1945; b. Ketetapan MPR; c. UU/Perpu; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f.Perda Provinsi; g. Perda kab/kota, dengan demikian maka Beleeid selain dari jenis perundang undangan seperti yang diatur oleh UU PPP adalah bukan bersifat “regeling”/mengatur yang dapat mengatur sanksi ataupun larangan terhadap sesuatu.