“Tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai evaluasi kepala daerahnya mengenai mana (sekolah) yang siap, mana yang tidak dan tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam menentukan dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ucap dia.
Nadiem menjelaskan, terdapat 3 pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Pertama adalah pemda atau kanwil kantor Kemenag, kedua adalah kepala sekolah dan ketiga itu orang tua.
“Kalau tiga pihak ini tidak mengijinkan sekolah itu bukan sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka, tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka,” tambahnya.
Atas hal ini, dia mengharapkan agar kebijakan ini dapat meminimalisir adanya los generation atau kesenjangan pendidikan. Di mana hal ini juga memberikan hak untuk mendapatkan pendidikan bagi warga negara.(jpc)