“Ada Badan Pengelola Haji dan ada lagi Badan Pengelola Usia Lanjut. Karena Badan Pengelola Usia Lanjut itu cukup dari Kemensos yang tangani,” ungkapnya.
Tjahjo mengaku akan berkoordinasi dengan DPR mengenai pembubaran lembaga tersebut. Karena lembaga didirikan tersebut ada aturan yang ikut dibelakangnya.
“Karena ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR. Tapi lewat Perppres, Keppres sudah selesai,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite negara. Kebijakan tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020. (jpg)