Bareskrim Kebut Penyidikan Kasus Habib Rizieq, FPI Singgung Soal Anak Jokowi

0
41
Habib-rizieq
Imam Besar FPI saat diarak dari Bandara Soetta, Selasa (10/10/2020).
Habib-rizieq
Imam Besar FPI saat diarak dari Bandara Soetta, Selasa (10/10/2020).

JAKARTA – RADAR BOGOR, Bareskrim Polri mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan yang dihadiri imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selama pandemi Covid-19.

Bahkan, Senin (23/11/2020) ini penyidik melakukan gelar perkara bersama jaksa penuntut umum (JPU).

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status perkara apakah ada pelanggaran tindak pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik terkesan suka-suka.

“Suka-suka mereka, biasa mereka bertindak sewenang-wenang sepertinya,” kata Aziz kepada JPNN, Minggu (22/11/2020) malam.

Menurut Aziz, kepolisian hanya menegakkan keadilan terhadap FPI dan Habib Rizieq saja. Namun, pihak lain yang juga melakukan pelanggaran serupa tidak ditindak.