JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.
BSU ini diberikan sebesar Rp1,8 juta untuk masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan yang dinyatakan berhak menerima.
Guru honorer yang dianggap memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.
Setelah login menggunakan akun masing-masing ke laman tersebut, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.