Di sisi lain, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Evy Mulyani menegaskan agar dinas pendidikan (disdik) dapat memastikan betul pemenuhan daftar periksa dan protokol kesehatan di satuan pendidikan yang tercantum di dalam SKB.
Begitu juga dengan dinas kesehatan di wilayahnya masing-masing untuk dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Lalu, dinas perhubungan dalam hal ini dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
’’Kita semua yakin akan menjadi lebih kuat dan akan seoptimal mungkin untuk menyediakan dan membimbing anak-anak kita untuk kembali ke sekolah, setelah tentunya satuan pendidikan yang yang diberikan izin untuk memberikan atau melakukan pembelajaran tatap muka, memenuhi seluruh kriteria seluruh syarat berjenjang sebagaimana ditetapkan dalam SKB,’’ urainya. (jpg)