
Lebih lanjut, Bobby menuturkan, pemasangan baliho ada aturannya. Tidak bisa serta merta memasang baliho besar di ruang publik. “Harus bayar pajak, harus ada izin,” katanya.
Bobby meminta kepada masyarakat jangan ada pandangan kalau TNI sedang melakukan operasi militer. Karena apa yang dilakukan TNI hanya penertiban biasa.
Ia juga berpesan kepada Rizieq Shihab jika membuat acara tetap mematuhi protokol kesehatan. Di masa pandemi Covid-19 sudah seharusnya peserta acara dibatasi jumlahnya.
“Mau menyelenggarakan acara ya ikuti aturannya. Kalau 50 orang, ya 50. Tidak ada hak asasi yang dilanggar, tapi sama-sama patuh. Tidak ada yang melarang kecintaan masyarakat kepada ulama,” tuturnya.
Sebelumnya, dukungan kepada TNI juga disampaikan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Menurut dia, TNI sebagai alat negara berhak menertibkan pelanggaran-pelanggaran, termasuk pemasangan baliho Rizieq Shihab di tempat umum.
Lestari menegaskan, penurunan baliho Rizieq yang dilakukan TNI dalam hal membantu pemerintah daerah tersebut telah diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya, warga negara punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada,” ujar Lestari. (jpg)