“Terhadap pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Pelanggaran protokol kesehatan itu lantaran kegiatan pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) malam, dihadiri oleh banyak massa. Arifin menegaskan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk semua tanpa terkecuali. (jpg)