“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” katanya melansir Republika.
Nadiem menjelaskan mulai tahun 2021 pemerintah pusat akan memastikan ketersediaan dana untuk menggaji semua peserta yang lolos seleksi guru PPPK.
Pemerintah sudah mengalokasikan dana
untuk gajiguru PPPK dalamAnggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut akan dikirim melalui mekanisme transfer umum ke pemerintah daerah.
Di samping itu, biaya penyelenggaraan ujian yang sebelumnya harus ditanggung oleh pemerintah daerah kini akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemerintah daerah hanya perlu mengajukan pemenuhan kebutuhan guru keke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi berdasarkan peta kebutuhan guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (*/ran)