Kemudian, jika dilihat dari dimensi konstitusi, maka dengan adanya Amandemen UUD 1945, kedudukan dan eksistensi TNI dan POLRI tercantum dalam Pasal 30 Ayat (3) dan ayat (4) dengan rumusan seperti,
Pertama, TNI terdiri atas AD, AL, dan AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara.
Kedua, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum.
Esensinya kehadiran militer dalam suatu negara seperti yang diatur didalam UU RI No.34/2004 untuk menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpa darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“Dari doktrin itu telah menegaskan bahwa urusan negara pada aspek pertahanan adalah tugas TNI sebagai organ konstitusional. Artinya tugas TNI sesuai konstitusi sangatlah strategis dan vital, sehingga jangan di “Downgrade” ke level yang teknis yang sejatinya menjadi kewenangan lembaga lain,” pungkas Fahri. (jpg)