Di Balik Kebijakan Ekspor Benur Lobster Menteri Edhy Prabowo Berujung OTT

0
54
Ilustrasi benih lobster
Ilustrasi benih lobster
Ilustrasi benih lobster
Ilustrasi benih lobster

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhi Prabowo Ditangkap KPK

Edhy diamankan oleh tim penindakan KPK di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 01.23 WIB, Rabu (25/11/2020).

“Tadi pagi jam 01.23 WIB di Soetta (Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengakui, Edhy diamankan KPK karena diduga melakukan korupsi terkait ekspor benih lobster atau benur. “Benar KPK tangkap, terkait ekspor benur,” ujar Ghufron.

Seperti diketahui, ketika Susi Pujiastuti menjabat sebagai Menteri KKP, dikeluarkanlah kebijakan larangan ekspor bibit ini melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016. Alasannya, agar sumber daya lobster ini lebih berkelanjutan.

Namun kemudian aturan tersebut direvisi oleh Menteri Edhy Prabowo dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), di wilayah Negara Republik Indonesia.