Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Masyarakat, UNIDA Bogor Selenggarakan Seminar Nasional II 2020

0
32
Seminar nasional UNIDA Bogor.
Seminar nasional UNIDA Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Seminar Nasional (SEMNAS) II 2020 Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat yang bertajuk “Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Bermasyarakat Melalui Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat” secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting (25/11/2020).

Kegiatan ini diisi oleh Chancellor UNIDA Bogor, Martin Roestamy, Pakar Hukum dan Dosen Pascasarjana UNIDA Bogor, Bambang Widjojanto dan SEVP Business Support PT. Perkabunan Nusantara (PTPN) VIII, Hariyanto.

Dan diikuti oleh Rektor UNIDA Bogor, Dede Kardaya, beserta jajaran serta diikuti oleh peserta dari 28 universitas di Indonesia.

Rektor UNIDA Bogor, Dede Kardaya, dalam sambutannya menyatakan selama masa pandemi sudah terjadi perubahan iklim masyarakat, dikalangan para akademisi sangat dirasakan perubahan ini baik dari pembelajaran, penelitian dan pengabdian.

Di kalangan akademisi, perubahan iklim bermasyarakat ini sangat dirasakan dalam proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yakni melalui penggunaan teknologi informasi dan interaksi virtual yang semakin intensif, kreatif, dan inovatif.

“Melalui seminar nasional kita hari ini, diharapkan dapat merumuskan solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan bangsa kita yang sedang berjuang mengatasi musibah pandemi covid-19. Saatnya kita berbagi pengetahuan, saatnya kita berbagi kebaikan hasil penelitian dan pengabdian kita kepada masyakarat. Pentingnya berbagi pengetahuan ini tercantum dalam penggalan ayat 43 Surah An-Nahl: Fas aluu ahladzikri inkuntum laa ta’lamuun. Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” ungkap Dede Kardaya.

Dilanjutkan narasumber pertama, Martin Roestamy, menyampaikan materinya yang berjudul Reformasi Hak Menguasai Negara Guna Mencegah Praktik Latifundia Melalui Lembaga Bank Tanah.

Ia menyatakan bahwa materinya ingin mencapai beberapa capaian. Diantaranya membangun sinergisitas antar pemangku kepentingan, yang memiliki perhatian yang sama dalam penyediaan rumah terjangkau dan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kedua yaitu mendorong komitmen dan kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan untuk merumuskan konsep bank tanah.

Untuk penyediaan lahan bagi rumah terjangkau ketiga yaitu merumuskan purwarupa Bank Tanah sebagai solusi penyediaan rumah rakyat.

Adapun masalah yang dihadapi Indonesia dalam hal perumahan yaitu terbatasnya lahan, kondisi sosial ekonomi rendah, informasi terbatas, kemampuan pemerintah yang terbatas, pertumbuhan populasi tinggi.

Tantangannya yaitu faktor pembiayaan yang terkait dengan keterjangkauan, ketersediaan, aksesibilitas dan berlanjutan.

“Rumah tidak layak huni di Indonesia mencapai 2,38 juta orang masih tinggal di kawasan kumuh maka dari itu masalah perumahan harus segera diselesaikan yaitu dengan Bank Tanah ini,” ungkap Martin Roestamy.

Sementara itu, SEVP Business Support PTPN VIII, Hariyanto menyampaikan bahwa tantangan dan idu TJSL PTPB VIII dari eksternal yaitu Covid-19 mengancam perekonomian dari sisi konsumsi, dunia usaha, piutang macet program kemitraan berpotensi bertambah, banyaknya proposal stakeholders yang ingin mendapatkan prioritas bantuan dari PTPN VIII.

Menambahkan, Pakar Hukum dan Dosen Pascasarjana UNIDA Bogor, Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa Teradil yaitu Kesejahteraan dan Keadilan, Indonesia sedang berada dalam episentrum dan graviti perubahan.

Oleh karena itu Indonesia harus memanfaatkan perubahan agar tidak menjadi kerugian dan sejauh mana perubahan itu menjadi manfaat untuk kesejahteraan dan keadilan.

Potensi Indonesia menjadi pusat episentrum laboratorium perubahan Sosekbudkum “terbaik” di dunia dengan kekhasannya dimana hampir semua ketidakmungkinan dapat menjadi mungkin dan sebaliknya.

Universitas sebagai sentrum pembelajaran dan sekaligus pusat kajian menjadi centre of knowledge yang diaktualisasikan melalui gerakan dan untuk mewujudkan kemaslahatan dan rahmatan bagi masyarakat dan lingkungan.

Pada saat ini serangan pandemi Covid-19 telah mengubah landscape kehidupan sosial dan ekonomi dengan berbagai dampak ikutannya.

Upaya untuk mewujudkan Teradil bagi kepentingan daulat rakyat. Lalu lahirnya perubahan UU Cipta Kerja menjadu UU Omnibus Law yang dianggap akan berdampak pada privatisasi penguasaan SDA dan asset negara lainnya.

Melemahkan posisi tawar buruh dan menempatkan hanya sebagai alat produksi yang murah, resentralisasi kekuasaan ditangan pemerintah pusat dan rullying parties.

“Juga adanya intensi yang dimana ekstensi, sistem dan organ lembaga anti korupsi justru juga di korupsi dan perlu kita ketahui bahwa musuh murni dan musuh utama dari kesejahateraan dan keadilan yaitu korupsi,” pungkas Bambang Widjojanto.

Setelah pemaparan para keynote speaker lalu dilanjutkan dengan pemaparan para pemakalah yang dibagi kedalam dua sesi di dalam ruang virtual Zoon Meeting breakout sesuai dengan rumpun ilmu masing-masing. (*/ran)