Kadernya Dicokok KPK, Gerindra Minta Maaf ke Jokowi dan Ma’ruf Amin

0
41
benur
Edhy Prabowo (tengah) dan Suharjito (kanan) dihadirkan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, kemarin dini hari. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
benur
Edhy Prabowo (tengah) dan Suharjito (kanan) dihadirkan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, kemarin dini hari. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Partai Gerindra buka suara terkait ditangkapnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin karena salah satu kadernya gagal menjalankan amanah untuk tidak melakukan korupsi.

“Kepada yang terhormat Presiden Jokowi, yang terhormat Wapres Ma’ruf Amin serta seluruh Kabinet Indonesia Maju, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini,” ujar Muzani dalam keterangannya.

Wakil Ketua MPR ini menyakini kinerja pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin tidak akan terganggu dengan Edhy Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh lembaga antirasuah ini.

“Kami percaya sepenuhnya kejadian ini tidak akan menganggu proses pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin,” katanya.

“Kami berharap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin tetap berjalan sebagaimana biasa, pelayanan terhadap masyarakat, pembangunan seperti arahan Presiden tetap berjalan yang direncanakan sebelumnya,” tambahnya.

Muzani menambahkan, Partai Gerindra juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia mengenai kadernya yang terlibat kasus korupsi tersebut. Peristiwa ini bakal dijadikan pelajaran yang berharga bagi partai yang dikepalai Prabowo Subianto ini.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Terutama kepada masyarakat kelautan dan perikanan. Kami menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran yang berharga bagi kami untuk mengelola setiap kepercayaan yang diberikan oleh kami,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait perizinan tambak usaha atau pengelolaan perikanan komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)