Pembubaran 10 Lembaga Bisa Hemat Rp227 Miliar Per Tahun Uang Negara

0
39
MenPAN RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com
MenPAN RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com
MenPAN RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com
MenPAN RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah kembali membubarkan lembaga non struktural (LNS). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2020, setidaknya ada sepuluh lembaga yang diakhiri keberadaannya. Ditaksir, Negara bisa berhemat hingga Rp 227 miliar Per Tahun dari pembubaran ini.

Kesepuluh lembaga tersebut meliputi, Dewan Riset Nasional, Badan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Dan Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawasan Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Apalagi, telah terdeteksi adanya tumpang tindih fungsi.

”Kita timbang tidak hanya dari sisi anggaran, kecil memang anggaran. Tapi tumpang tindihnya tadi, karena di Kementerian juga terkait,” ujarnya dalam temu media secara daring, Selasa (1/12).

Sebagai tindak lanjut dari pembubaran 10 LNS tersebut, Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi ini dilakukan dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.

Pengintegrasian ini pun rencananya akan dilanjutkan tahun depan. Sasarannya, LNS yang dibuat melalui keputusan undang-undang. Pihaknya akan melakukan pengkajian secara detail mengenai efisiensi efektivitas keberadaan LNS lainnya.

”Akan kita coba kita ajukan ke DPR tahun depan. Kita akan konsultasi dulu dengan DPR,” katanya.

Tjahjo menekankan, upaya ini merupakan bagian dari pada pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan kelembagaan. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah ataupun mempercepat proses pengambilan keputusan.

Dalam rangka penyederhanaan struktur birokrasi ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) setidaknya sudah menghapus 37 LNS sejak 2014 lalu. Dimulai dengan penghapusan 10 lembaga di tahun 2014. Kemudian,2 lembaga di 2015, 9 lembaga di 2016, 2 lembaga di 2017, dan 10 lembaga di 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana KemenPANRB Rini Widyantini menjelaskan, meski dibubarkan, kesepuluh LNS tersebut tidak dihilangkan tugas dan fungsinya. Mereka diintegrasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Dia mencontohkan, Dewan Riset Nasional dilebur ke dalam Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)/BRIN.

Kemudian, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (BPWS) yang diintegrasikan dengan dua kementerian terkait. Yakni, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pengembangan wilayah, serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk urusan kepelabuhanan. ”Hal ini tentu saja dalam rangka keterpaduan integrasi dan koherensi kebijakan,” ungkapnya.

Menurutnya, ada sejumlah alasan pengintegrasian LNS ini ke kementerian. Diantaranya, untuk mendorong optimalisasi peningkatan kinerja, mewujudkan keterpaduan integrasi dan koherensi kebijakan, hingga mewujudkan efisiensi birokrasi dalam program pembangunan.

Diakuinya, dalam upaya reformasi birokrasi ini, pihaknya telah melakukan sejumlah kajian. Dan dari aspek anggaran, dampaknya tidak terlalu signifikan. Potensi penghematan pembubaran 10 lembaga ini hanya sekitar Rp 227 miliar per tahun.

”Tapi memang titik beratnya kepada bagaimana kita melakukan efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing pemerintah,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut pembubaran ini, kata dia, MenPANRB sudah menyampaikan surat kepada seluruh menteri terkait yang akan mendapatkan limpahan kewenangan dari masing-masing LNS tersebut. Hal ini penting dilakukan mengingat pengalihan ini berkaitan juga dengan urusan sumber daya manusia, anggaran, dokumentasi atau masalah kearsipan, serta masalah aset.

Disinggung soal jumlah aparatur sipil Negara (ASN) yang terdampak, Rini tak menjawab pasti. Dia hanya mengatakan, bahwa jumlahnya tidak banyak. Sebab LNS kebanyakan diisi pegawai yang bersifat kontrak. ”Paling ada beberapa terutama mungkin di badan di BPWS yang mengelola wilayah Suramadu,” pungkasnya.(jpc)