JAKARTA-RADAR BOGOR, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan tengah berada di Sentul, Bogor. Dia di sana berkumpul bersama keluarganya.
“Semalam saya sampai setengah 11 di lingkungan Sentul, dan tidak ada satgas covid yang datang ke rumah istrinya Habib Rizieq. Jadi bukannya rumah Habib Rizieq yang di Sentul ini, tapi rumah putrinya Habib Rizieq. Dan dia mengunjungi cucunya di sini,” kata Pengacara FPI Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Selasa (1/12/2020).
Kendati demikian, Ichwan tidak bisa memastikan apakah Rizieq hari ini akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atau tidak. Dia pun mengaku tidak tahu Rizieq masih berada di Sentul atau sudah pergi.
“Yang jelas dari semalam Habib ada, tapi pagi ini beliau nggak tahu di mana,” jelas Ichwan.
Polda Metro Jaya diketahui mengagendakan pemeriksaan kepada Rizieq pada Selasa (1/12/2020). Rizieq akan diperiksa terkait kasus kerumunan massa dalam acara resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.
“Pemanggilan Rizieq Shihab untuk hadir hari Selasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (29/11/2020).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah menuturkan, surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga. Rizieq akan dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga,” pungkas Raindra.
Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikin status kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
“Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada hari yang sama, Mabes Polri juga mengumumkan jika kasus kerumunan massa Rizieq di Megamendung, Puncak juga dinaikan ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil penyidik setelah dilakukan gelar perkara. (jpg)