JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam mengatakan, akan melakukan tindakan tegas apabila terdapat kampus yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Salah satu protokol kesehatan yang dimaksud adalah adanya kerumunan, tidak membatasi ruang maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal, menerapkan jaga jarak. Tidak mengenakan masker hingga tidak menyediakan tempat sanitasi, seperti untuk cuci tangan.
“Jadi sanksi tentu ada mulai dari peringatan sampai nanti penutupan ya,” terang dia dalam telekonferensi pers terkait SE Pembelajaran Selama Masa Pandemi Covid-19, Rabu (2/12).
Namun, ia mengharapkan agar perguruan tinggi benar dalam melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kampus. Hal ini juga bertujuan untuk mempercepat adaptasi kebiasaan baru mahasiswa di tengah Covid-19.
“Kami sangat menjaga betul praktik-praktik baik, (protokol kesehatan) bisa kita tularkan pada seluruh kampus kita, maupun sekolah dan masyarakat luas,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Dirjen Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto, pelanggaran yang dilakukan pihak kampus akan ditindak tegas. Apalagi sampai menimbulkan potensi penularan virus.
“Kami tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas apabila memang pelanggaran itu terjadi dan memang berpotensi untuk menjadi klaster,” terangnya.
Wikan juga menambahkan informasi, pihaknya akan mengeluarkan SE khusus perguruan tinggi vokasi, ada dua yaitu untuk politeknik dan akademi. “Jadi ada 2 surat edaran dalam hal ini, kedua surat edaran itu benar-benar kami susun dengan kolaborasi sinergi yang sangat erat (dengan Ditjen Dikti),” jelasnya.(jpc)