MUI Keluarkan Fatwa Naik Haji Boleh Pakai Uang Hasil Hutang, Kemenag Melarang

0
36
Ilustrasi ibadah haji 2022
Ilustrasi jamaah umrah
Jamaah umrah asal Indonesia yang sedang berada di wilayah Arab Saudi masih bisa melanjutkan kegiatan ibadah seperti biasa, termasuk berziarah ke Madinah. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
Ilustrasi ibadah haji

JAKARTA-RADAR BOGOR, MUI mengeluarkan sejumlah fatwa baru terkait haji. Diantaranya, fatwa membolehkan mendaftar haji menggunakan uang dari hutang, talangan, atau pembiayaan lainnya.

Namun sampai saat ini Kementerian Agama (Kemenag) masih melarang pendaftaran haji dengan skema itu.

Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Oman Fathurahman Kemenag lebih dahulu akan mengkaji fatwa tersebut. Dia menuturkan fatwa dari MUI itu selain membolehkan mendaftar haji pada uang hutang, tetapi juga banyak syaratnya.

Namun sampai saat ini ketentuan Kemenag masih tetap melarang pendaftaran haji menggunakan dana talangan. Ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi ketentuan tersebut.

Diantaranya adalah membayar haji dengan dana talangan menyebabkan semakin banyak orang yang mendaftar haji. Akibatnya antrean haji semakin panjang.

Saat ini saja antrean haji sudah ada yang sampai 39 tahun. Itu artinya jika ada orang yang mendaftar haji di usia 50 tahun, maka bakal berangkat di umur 89 tahun. Tentu ada resiko kesehatan jika berhaji di usia tua.

Alasan lain Kemenag melarang pendaftaran haji dengan dana talangan adalah adanya risiko yang ditanggung jamaah itu sendiri. ’’Ada jamaah yang tidak bisa melunasi cicilannya, sehingga bermasalah dengan pemberi talangan,’’ kata Oman Selasa (1/12/2020).

Kemenag menyebutkan bahwa syarat utama untuk berhaji adalah istitoah atau kemampuan. Syarat istitoah itu tidak hanya dari faktor kesehatan saja.

Tetapi juga dari faktor ekonomi. Bagi masyarakat yang belum memiliki uang untuk daftar haji, sebaiknya menabung dahulu. Ketimbang menggunakan dana talangan.

Fatwa soal daftar haji menggunakan uang hutang atau skema pembiayaan dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-19 akhir pekan lalu. Fatwa ini berawal dari pertanyaan yang diajukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

MUI memutuskan fatwa bahwa pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh. Dengan syarat bukan utang ribawi.

Kemudian orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang tersebut. Antar lain dibuktikan dengan kepemilkan aset yang cukup.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Kemenag Dadi Darmadi menghormati fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama di MUI itu. Tetapi menurut dia keputusan yang dijalankan oleh Kemenag dengan melarang daftar haji dengan dana talangan itu sudah tepat.

Menurut dia, jika dibolehkan daftar haji menggunakan uang utang atau talangan, antrian haji semakin tinggi. ’’Nanti bisa antri ratusan tahun seperti di Malaysia,’’ katanya.

Menurut pengamatannya antrian haji menjadi panjang secara signifikan pada kurun 2011-2015 lalu. Sebab saat itu perbankan atau penyedia layanan pembiayaan gencar memberikan fasilitas utang untuk daftar haji.

Dalam skema itu jamaah yang memiliki dana berapapun bisa mendapatkan porsi haji. Sebab kekurangan biaya pendaftaran ditalangi oleh bank.

Meskipun menggunakan skema Syariah, Dadi mengatakan dalam beberapa tahun bunganya bisa sampai 60 persen lebih. Tentu ini sangat memberatkan. Lebih baik masyarakat menabung, jika uangnya sudah pas baru mendaftar haji. Hilmi Setiawan. (jpg)