Tanpa Prokes Ketat, Pemangkasan Cuti Bersama Hanya Sia-sia

0
51
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, pemangkasan cuti bersama akhir tahun harus diikuti dengan disiplin penerapan protokol kesehatan aturan pengendalian pergerakan massa yang ketat. (dok MPR RI)
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, pemangkasan cuti bersama akhir tahun harus diikuti dengan disiplin penerapan protokol kesehatan aturan pengendalian pergerakan massa yang ketat. (dok MPR RI)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemangkasan cuti bersama akhir tahun harus diikuti dengan disiplin penerapan protokol kesehatan aturan pengendalian pergerakan massa yang ketat.

“Tanpa protokol kesehatan yang ketat, upaya pemangkasan cuti bersama akhir tahun akan sia-sia. Intinya jangan sampai terjadi kerumunan massa saat liburan akhir tahun yang berpotensi menciptakan klaster penularan baru,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa (1/12/2020).

Menurut Lestari, pemerintah sudah berupaya menerapkan langkah hati-hati menjelang libur panjang akhir tahun, dalam bentuk pengurangan jumlah hari libur jelang pergantian tahun ini.

Rerie menilai, upaya pengurangan hari libur itu tidak akan signifikan menekan penyebaran Covid-19 bila para pemangku kepentingan tidak bisa mengendalikan pergerakan massa, sehingga tercipta kerumunan di sejumlah tempat.

Jadi, menurut Legislator Partai NasDem, meski durasi liburan dikurangi, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat wajib mengendalikan pergerakan massa.

Menurut Rerie, dari sisi pemerintah harus ketat memberlakukan aturan pengendalian yang ada, sehingga tidak terjadi kerumunan.

Sedangkan dari sisi masyarakat, ujarnya, harus disiplin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan saat menikmati hari liburan.

Karena, Rerie menilai, pada Desember 2020 ini kerawanan terjadinya kerumunan bukan hanya terjadi pada liburan akhir tahun.

Di awal Desember, menurut Rerie, tepatnya pada 9 Desember 2020, saat pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah di 270 kabupaten/kota, juga berpotensi terjadi kerumunan di tempat-tempat pemungutan suara.

Rerie meminta upaya pencegahan terjadinya kerumunan harus benar-benar direncanakan dan diterapkan secara baik dan terukur pada Desember ini, mengingat potensi terjadinya kerumunan massa cukup besar. (jpc)